Kadis DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Hingga Rp900 Juta

Diperiksa selama lima jam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prasetyo langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara.

SUKABUMI | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024. Setelah diperiksa selama lima jam, Prasetyo langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Penetapan tersangka terhadap Prasetyo merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang telah menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) DLH ke meja hijau. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra

Santoso, mengatakan Prasetyo diduga memiliki peran aktif sebagai pengguna anggaran sekaligus pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp900 juta,” kata Agus kepada wartawan, Rabu, (16/7/2025).

Prasetyo sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Sekarwangi, Prasetyo memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani pemeriksaan.

Menurut Agus, proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. “Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan tanpa intervensi pihak manapun. Proses hukum dijalankan secara transparan,” ujarnya.

Prasetyo dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana untuk kedua pasal tersebut minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rosyidin, menyatakan kliennya tidak bersalah. “Kami menghormati proses hukum. Namun perlu kami tegaskan bahwa klien kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai haknya sebagai warga negara,” ujarnya.

Barang bukti dalam kasus ini masih mengacu pada hasil penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan dalam penyidikan sebelumnya.

Laporan: Tim Kabar Sukabumi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup