Kadis Perikanan dan Peternakan Purwakarta Resmi Ditahan

Foto; Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak), Siti Ida Hamidah, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis (12/6/2025)

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak), Siti Ida Hamidah (SIH), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis (12/6/2025) pukul 21.30 WIB. Ia ditahan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama penyidik .

Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa SIH mengirimkan surat izin ketidakhadiran karena menghadiri pernikahan anaknya, namun tetap diproses hukum sesuai prosedur .

Kronologi Penahanan

  1. Mangkir dari panggilan pertama
    SIH tidak hadir saat panggilan pertama pada 5 Juni 2025, mengajukan izin karena pernikahan keluarga .
  2. Pemanggilan kedua dan pemeriksaan
    Kepada penyidik, SIH kemudian hadir

untuk pemeriksaan sebagai tersangka yang dilakukan pada Kamis siang (12/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sepanjang hari, ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka .

  1. Penahanan di Lapas
    SIH keluar dari Kejari menggunakan rompi tahanan oranye dan segera dibawa ke Lapas Kelas IIB Purwakarta .

Detil Proyek & Kerugian Negara

Proyek tersebut adalah pengadaan sarana dan prasarana untuk 31 kelompok pembudidaya ikan, dengan total nilai Rp 2.265.430.609 pada tahun 2023. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 933.754.794 .

Jejaring Tersangka

Sebelum SIH, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menahan enam orang tersangka lainnya terkait kasus ini pada 5 Juni 2025, yakni:

Dian Herdian (PPTK)

Intan Riyani (PPK)

Ramdan Juniar (pegawai non-ASN)

Tata (panitia lelang)

Andri S (kontraktor)

Dhiar Eko Prasetyo (penyedia barang/jasa)
Dengan penahanan SIH, total menjadi tujuh tersangka dalam kasus ini .

Landasan Hukum

Para tersangka dijerat berdasarkan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001, serta
Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP. Ancaman pidana bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.

Implikasi dan Tindak Lanjut

Penahanan SIH menunjukkan langkah tegas Kejari dalam memberantas praktek korupsi pengadaan daerah. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi, termasuk pelacakan aliran dana, dan kemungkinan akan disusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Pihak Kejari juga membuka opsi upaya pengembalian kerugian negara, apabila pihak terlibat bersedia menyerahkan dana yang dikorupsi.

Kasus ini yang menyeret kepala dinas menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di tingkat daerah. Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan selanjutnya karena ini berkaitan langsung dengan penggunaan dana publik dan kepercayaan pada penyelenggara negara.

Reporter: Tim Kabar Purwakarta | Editor: Redaktut KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup