Karang Taruna dan LPM Desa Kutaampel Tuntut Penyaluran Dana Operasional ADD 2025

Ilustrasi: Sejumlah perwakilan Karang Taruna dan LPM Desa Kutaampel menuntut Pemerintah Desa Kutaampel, segera menyalurkan dana operasional yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum diterima.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuntut Pemerintah Desa Kutaampel segera menyalurkan dana operasional yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025. Hingga awal Maret 2026, dana tersebut belum juga diterima oleh kedua lembaga desa tersebut.

Wakil Sekretaris Karang Taruna Desa Kutaampel, Imam, mengatakan bahwa sebelumnya Kepala Desa Kutaampel, Dadi Rosadi, sempat menjanjikan penyaluran dana operasional tersebut pada 28 Februari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, realisasi penyaluran dana belum juga dilakukan.

“Awalnya kepala desa menjanjikan akan memberikan dana operasional pada 28 Februari 2026. Namun ketika waktunya tiba, kami justru diarahkan untuk menemui bendahara desa,” ujar Imam kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, dana operasional yang belum disalurkan masing-masing sebesar Rp5.900.000 untuk Karang Taruna dan Rp5.900.000 untuk LPM yang bersumber dari ADD Tahun Anggaran 2025.

“Hingga saat ini dana operasional dari ADD TA 2025 untuk Karang Taruna sebesar Rp5.900.000 dan LPM Rp5.900.000 belum juga diberikan oleh pemerintah desa. Kami hanya menuntut hak kami, karena dana tersebut memang sudah dialokasikan,” tegasnya.

Imam menambahkan, berdasarkan kesepakatan internal Karang Taruna, apabila dana tersebut tetap tidak disalurkan, pihaknya berencana mendatangi Pemerintah Desa Kutaampel saat anggaran tahun 2026 mulai direalisasikan.

Untuk memperoleh kejelasan, perwakilan Karang Taruna dan LPM juga sempat mendatangi Kantor Desa Kutaampel. Namun saat tiba di lokasi, kantor desa dalam kondisi tertutup.

“Kami bersama Karang Taruna dan LPM datang ke kantor desa untuk mempertanyakan hak kami, tetapi kantor desa tutup. Saat kami menghubungi kepala desa, beliau mengarahkan kami untuk menemui bendahara desa dengan alasan bendahara yang menggunakan uang tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, KabarGEMPAR.com telah berupaya menghubungi Kepala Desa Kutaampel, Dadi Rosadi, melalui telepon selulernya untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif sehingga belum memberikan tanggapan resmi.

Karang Taruna dan LPM berharap Pemerintah Desa Kutaampel segera menyalurkan dana operasional tersebut, mengingat anggaran tersebut berasal dari Tahun Anggaran 2025 yang telah berakhir.

“Kami berharap pemerintah desa segera memberikan hak kami karena ini sudah melewati batas tahun anggaran,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga meminta aparat pengawas untuk melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran desa.

“Kami meminta tim monitoring dan evaluasi kecamatan, tim monev Kabupaten Karawang, serta Inspektorat Kabupaten Karawang untuk mengevaluasi realisasi anggaran Dana Desa tahun 2025 di Desa Kutaampel,” tandasnya.

Sebagai informasi, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pemerintah desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes wajib direalisasikan sesuai peruntukan serta dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan desa.

Apabila dana yang telah dianggarkan tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, hal tersebut berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *