Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Mandek, Terlapor Belum Dipanggil; Salah Satu Terlapor Justru Jadi Tersangka Narkoba
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Karawang mendapat sorotan. Hingga kini, pelapor mengaku belum menerima informasi lanjutan dari penyidik, meskipun proses pemeriksaan sejumlah saksi disebut telah selesai dilakukan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Lamin (63), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Dusun Bakung Utara, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/9/I/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 6 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, Lamin melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Batujaya, Kabupaten Karawang. Dalam uraian laporan polisi disebutkan adanya dugaan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Namun hingga saat ini, pelapor menilai perkembangan penanganan perkara tersebut berjalan lambat.
“Saya mendapat informasi bahwa pemeriksaan saksi sudah selesai. Namun sampai sekarang para terlapor belum kembali dipanggil oleh penyidik dan saya juga belum menerima kabar perkembangan perkara ini,” ujar Lamin kepada wartawan.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa salah satu terlapor dalam kasus tersebut saat ini justru tengah berhadapan dengan perkara lain. Terlapor tersebut dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika yang juga ditangani oleh Polres Karawang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai kelanjutan proses penyelidikan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang telah dilaporkannya.
Lamin berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius dan menuntaskannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korban dalam kasus tersebut masih berstatus anak.
“Kami berharap kasus ini diproses sampai tuntas. Korban masih anak-anak dan harus mendapatkan perlindungan,” katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian dari Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai status hukum para terlapor dalam laporan yang diajukan pelapor.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
