Keberlakuan PERMA Tipikor Dipersoalkan Pasca-Berlakunya KUHP Nasional

Pemberlakuan KUHP Nasional memunculkan perdebatan mengenai status PERMA pemidanaan tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung didorong segera memberi kepastian agar konsistensi putusan tetap terjaga.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026 memunculkan perdebatan baru terkait status Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isu tersebut disampaikan Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam tulisannya yang dimuat di MariNews Mahkamah Agung, Jumat (2/1/2026). Menurutnya, pencabutan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan pengalihannya ke dalam KUHP Nasional melalui Pasal 603 dan Pasal 604 menimbulkan persoalan yuridis mengenai keberlanjutan PERMA 1/2020.

Achmad menjelaskan, secara formil PERMA 1/2020 merujuk langsung pada ketentuan UU Tipikor yang kini telah dicabut. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah PERMA tersebut masih memiliki kekuatan berlaku atau justru kehilangan dasar hukum materielnya. Namun demikian, ia menilai bahwa substansi PERMA 1/2020 tetap memiliki relevansi, terutama dalam menjaga konsistensi pemidanaan perkara korupsi. Selama ini, PERMA tersebut berfungsi sebagai instrumen untuk menekan disparitas putusan dengan menetapkan tahapan pemidanaan berdasarkan kategori kerugian negara, tingkat kesalahan, serta dampak perbuatan.

“Walaupun dasar hukum materielnya berubah, prinsip-prinsip pemidanaan dalam PERMA 1/2020 masih dapat digunakan, terutama untuk perkara transisi dan sebagai pedoman analogis dalam penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional,” tulis Achmad.

Ia menambahkan, KUHP Nasional sendiri telah memuat prinsip pemidanaan melalui Pasal 54 yang mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan pidana. Meski demikian, menurutnya, pengaturan tersebut belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik tindak pidana korupsi, khususnya terkait kategori kerugian keuangan negara.

Achmad mendorong Mahkamah Agung untuk segera memberikan kepastian melalui kebijakan internal, seperti penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau penyusunan PERMA baru yang menyesuaikan dengan rezim KUHP Nasional.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi putusan dan mencegah kembalinya disparitas pemidanaan korupsi di tengah masa transisi hukum pidana nasional.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *