Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

https://kabargempar.com/nasdem-siapkan-paw-untuk-denisa-wulandari-gara-gara-laporkan-orangtua-ke-polisi/

JAKARTA | KABARGEMPAR.com – Kejaksaan Agung menetapkan status cegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 19 Juni 2025.

“Nadiem masih berstatus saksi, namun status cegah sudah dimintakan sebelum pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop berbasis ChromeOS atau Chromebook yang nilainya mencapai Rp 9,9 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (23/6/2025) selama hampir 12 jam. Ia tiba di Gedung Bundar pukul 09.10 WIB dan baru keluar pukul 20.58 WIB, setelah menjawab total 31 pertanyaan.

Di hadapan awak media, Nadiem menyatakan siap bersikap kooperatif. “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ujar Nadiem. Namun ia menolak menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Penyidikan mendalami dugaan adanya perubahan hasil kajian teknis pengadaan laptop yang awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows, namun kemudian berganti menjadi ChromeOS pada pertengahan 2020. Perubahan tersebut diduga kuat terjadi setelah rapat pada 6 Mei 2020, yang dihadiri Nadiem dan sejumlah staf khususnya.

Adapun ketiga eks staf khusus yang turut disorot penyidik adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief. Ketiganya disebut berperan aktif dalam pengambilan keputusan teknis, termasuk arahan kepada tim untuk memilih Chromebook sebagai perangkat utama digitalisasi.

Kejagung juga menelusuri potensi permufakatan jahat dalam perubahan kebijakan tersebut. Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan adanya permintaan fee 30 persen kepada Google yang disebutkan oleh Jurist Tan dalam komunikasi internal.

“Penyidik ingin mendalami pengetahuan dan keterlibatan yang bersangkutan (Nadiem) dalam proyek pengadaan Chromebook senilai Rp9,98 triliun tersebut,” ujar Harli.

Dari total anggaran tersebut, Rp3,58 triliun bersumber dari bantuan TIK tahun 2020–2022, sementara Rp6,39 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidik akan menelusuri penggunaan dana tersebut serta kebijakan yang mendasari pengadaan perangkat digital pendidikan dalam skala besar itu.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup