Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU, Burhanuddin: Pers Adalah Sahabat dan Pengawas

Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers sebagai langkah memperkuat sinergi antara penegak hukum dan media dilakukan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025),.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers sebagai langkah memperkuat sinergi antara penegak hukum dan media dalam mewujudkan kemerdekaan pers serta keterbukaan informasi di Indonesia.

Penandatanganan dilakukan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025), dan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan tidak bisa bekerja sendirian dalam membangun sistem hukum yang bersih dan akuntabel. Ia menyebut insan pers sebagai mitra penting dalam fungsi pengawasan dan transparansi publik.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Ia mengakui, lewat pemberitaan media, masyarakat bisa menilai langsung kinerja lembaga yang dipimpinnya.

“Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” imbuhnya.

Jaksa Agung juga menyebut peran media sangat vital dalam memantau dan menyampaikan berbagai dinamika yang terjadi di daerah, yang kerap kali luput dari pantauan pusat.

“Indonesia begitu luas, kami tidak bisa memonitor semua. Tapi dengan bantuan media, kejadian di Sabang pun bisa kami ketahui dalam hitungan menit,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyebut media sebagai mitra strategis pemerintah dalam fungsi kontrol sosial, namun tetap menekankan pentingnya profesionalisme dalam kerja jurnalistik.

“Dengan pers, pengawasan bisa dilakukan hingga ke pelosok. Tapi tentu harus disertai etika, objektivitas, dan integritas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Komaruddin.

Dalam MoU tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup:

1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

4. Peningkatan sumber daya manusia.

Kejagung berharap kolaborasi ini dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih terbuka, akuntabel, serta menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup