Kejagung Terbitkan Sprindik Duluan, KPK Serahkan Jaksa yang Terjaring OTT di Banten

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus yang menjerat jaksa tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Kejagung telah menetapkan orang-orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dan menerbitkan sprindik pada Rabu (17/12/2025). “Untuk kelanjutan penyidikan, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Asep menambahkan, koordinasi ini merupakan bagian dari kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejagung. Penyerahan ini mencakup tersangka beserta barang bukti yang diamankan dalam OTT.

Sementara itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan KPK. “Dari kerja sama ini, penyerahan terhadap dua terduga akan kami tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

OTT KPK yang digelar pada Rabu malam (17/12/2025) tersebut menangkap sembilan orang, termasuk satu jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta. Dalam operasi ini, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 900 juta. Hingga kini, belum ada keterangan lebih rinci mengenai kasus yang ditangani KPK dan Kejagung.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *