Kejaksaan Dorong Pengawasan Dana Desa, BPD Diajak Kolaborasi Cegah Korupsi

Kejaksaan dorong pengawasan dana desa! BPD diajak berkolaborasi melalui program Jaga Desa untuk memastikan pengelolaan anggaran desa transparan dan bebas korupsi.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) mengajak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa guna mencegah praktik korupsi.

Ajakan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, saat kegiatan Safari Ramadan yang digelar bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Telaga Desa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Reda menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki program Jaga Desa yang dirancang untuk memberdayakan BPD agar dapat bekerja sama dengan Kejaksaan dalam memantau kinerja pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, pengawasan keuangan desa dilakukan melalui integrasi antara Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan aplikasi Jaga Desa milik Kejaksaan. Melalui integrasi tersebut, laporan pertanggungjawaban kepala desa dapat dipantau oleh jajaran Kejaksaan, mulai dari tingkat Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri.

“Data dari Siskeudes sudah terkoneksi dengan aplikasi Jaga Desa yang dimonitor oleh Kajati dan Kajari. Namun yang terlihat di sistem hanya berupa angka-angka, sementara kondisi riil di lapangan belum tentu tergambar,” ujarnya.

Karena itu, Kejaksaan menggandeng BPD untuk melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan desa di lapangan. Langkah tersebut, kata Reda, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan program yang dilaporkan benar-benar terlaksana.

“BPD akan membantu memverifikasi realisasi program yang dilaporkan dalam Siskeudes. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk perbaikan. Kalau program belum selesai, bisa diselesaikan. Kalau sudah selesai berarti bagus. Namun jika ternyata fiktif, tentu itu akan menjadi temuan,” jelasnya.

Ia berharap pengawasan bersama antara Kejaksaan dan BPD dapat membuat pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku. Dengan adanya pemantauan dari dua pihak tersebut, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa dinilai akan lebih nyata.

Reda juga mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat sekitar 535 kepala desa yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Namun di Kabupaten Karawang jumlahnya masih relatif sedikit.

“Secara nasional ada sekitar 535 kepala desa yang terjerat tipikor. Di Karawang baru satu kasus. Ini yang harus kita jaga agar tidak bertambah,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu penyebab terjadinya korupsi di tingkat desa adalah adanya oknum yang menganggap dana desa sebagai milik pribadi.

“Banyak kasus terjadi karena ada yang merasa dana desa itu seperti uang pribadi. Ini yang harus dihindari,” tegasnya.

Laporan: Dedy Mio
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *