Kejari Cianjur Geledah Kantor Dishub Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Cianjur, Senin (23/6/2025).

CIANJUR  | KabarGEMPAR.com – Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur yang berlokasi di Jalan Dr. Mawardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada Senin pagi, 23 Juni 2025. Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini dilakukan dalam pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.

Tim Kejari yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, DR Kamin, menyisir sejumlah ruangan penting, termasuk ruang arsip dan ruang Bidang Lalu Lintas. Penggeledahan juga turut melibatkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Amelia Sari, serta Kasi Intelijen Kejari, Angga.

Sekitar pukul 10.46 WIB, penyidik tampak membawa keluar beberapa boks berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Penggeledahan masih berlanjut hingga lewat pukul 11.00 WIB.

Kepala Kejari Cianjur, DR Kamin, membenarkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek PJU senilai lebih dari Rp40 miliar.

“Ya, penggeledahan ini terkait proyek pengadaan PJU tahun 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp40 miliar, yang tersebar di kawasan Cianjur utara dan selatan,” ungkap Kamin kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan dikerjakan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas resmi atau “bendera” perusahaan yang sah. “Kami mendalami indikasi pengerjaan proyek tanpa legalitas formal. Proses penyelidikan masih berjalan dan akan kami kembangkan,” ujarnya.

Kejari Cianjur belum menyebutkan secara rinci pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, namun memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diperiksa. Sementara itu, suasana di Kantor Dishub Cianjur tampak tegang, dengan aktivitas pegawai terganggu akibat pemeriksaan menyeluruh oleh tim penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung di beberapa titik. Kejaksaan juga belum menyampaikan apakah ada dokumen yang disita sebagai barang bukti awal dalam kasus ini. Namun, sumber internal menyebutkan, pengadaan PJU tersebut sejak awal sudah menuai pertanyaan karena tidak transparan dalam proses lelang dan pelaksanaannya.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini.

Laporan: Tim Redaksi KabarGEMPAR.com | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Sumber: pakuanraya.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup