Kejari Majalengka Sita Aset Terpidana Korupsi Program Pangan, Tanah Senilai Rp1,3 Miliar

Kejaksaan Negeri Majalengka menyita satu bidang tanah milik terpidana kasus korupsi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) pada program GP3K di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatiwangi, Rabu (11/3/2026).

MAJALENGKA | KabarGEMPAR.com – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi program peningkatan produksi pangan kembali dilakukan aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menyita satu bidang tanah milik terpidana kasus korupsi pengelolaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dalam program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatiwangi.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu (11/3/2026) setelah terpidana Raskama Abdul Halim tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan dalam perkara korupsi pengelolaan dana PKBL pada program GP3K tahun 2011–2012 di Kecamatan Jatiwangi.

“Pada hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Majalengka melaksanakan proses penyitaan terhadap satu bidang tanah milik terpidana. Aset ini merupakan hasil pelacakan tim jaksa dalam perkara pengelolaan dana BKBL-PKBL pada program GP3K tahun 2011 dan 2012,” ujar Yogi kepada awak media.

Menurutnya, dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa terpidana diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap aset milik terpidana.

“Karena hingga batas waktu yang ditentukan terpidana tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka hari ini kami melaksanakan penyitaan aset untuk proses eksekusi,” jelasnya.

Aset Akan Dilelang untuk Pulihkan Kerugian Negara

Yogi menambahkan, tanah yang disita tersebut nantinya akan melalui proses lelang oleh negara. Hasil penjualan aset itu akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Selain itu, pihak kejaksaan juga masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain milik terpidana yang dapat disita guna menutup seluruh kewajiban pembayaran kerugian negara.

“Kami masih terus melakukan pelacakan aset milik terpidana lainnya. Jika ditemukan, akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilelang untuk pemulihan kerugian negara,” katanya.

Modus: Kelompok Tani Fiktif

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang digunakan dalam program GP3K, sebuah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produksi pangan melalui penguatan kelompok tani.

Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga diselewengkan melalui pembentukan kelompok tani fiktif serta pengajuan proposal bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,66 miliar.
Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Haji Raskama Abdul Halim dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana untuk menutup kerugian negara.

Laporan: Tim Kabar Majalengka
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *