Kemenag Terbitkan Aturan Baru Tipologi KUA, Ambang Batas Pencatatan Nikah Diturunkan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan baru ini menyesuaikan dinamika layanan pencatatan nikah sekaligus mendukung tata kelola jabatan fungsional penghulu.
Dalam regulasi tersebut, klasifikasi tipologi KUA dihitung berdasarkan jumlah pencatatan nikah tahunan. Tipologi A, B, dan C ditetapkan dari volume pencatatan, sementara Tipologi D1 dan D2 mempertimbangkan kondisi geografis seperti daerah terluar, terdalam, perbatasan darat (D1), serta wilayah kepulauan (D2).
Adapun ambang batas klasifikasi terbaru yakni:
- Tipologi A: lebih dari 1.000 peristiwa nikah per tahun (sebelumnya 1.200).
- Tipologi B: 400–1.000 peristiwa per tahun (sebelumnya 600–1.200).
- Tipologi C: kurang dari 400 peristiwa per tahun (sebelumnya 600).
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga relevansi fungsi utama KUA sekaligus memberi kepastian bagi karier penghulu.
“KMA 748/2025 mengembalikan ukuran tipologi kepada fungsi utama KUA, yaitu pencatatan nikah. Ambang batas kami turunkan agar klasifikasi lebih realistis dengan kondisi di lapangan, serta supaya penempatan penghulu tidak menghambat karier mereka,” jelas Abu, Rabu (24/9/2025).
Ia juga menekankan bahwa Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) menjadi sumber data utama dalam penghitungan tipologi. Keandalan SIMKAH disebut semakin krusial untuk memastikan kebijakan yang akurat.
Dengan terbitnya aturan ini, KMA Nomor 842 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh aturan teknis yang masih mengacu pada tipologi lama wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Afief Mundzir, menambahkan, penyesuaian ambang batas tipologi erat kaitannya dengan masa depan penghulu.

“Saat ambang batas masih 1.200, sulit menyesuaikan dengan penurunan angka nikah dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini merupakan respons proaktif Direktorat Bina KUA terhadap karier fungsional penghulu,” ujar Afief.
Afief berharap kebijakan ini dapat mendorong para penghulu untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah kepada masyarakat.
“Kami berharap para penghulu mengintensifkan media penyadaran pencatatan nikah, seperti melalui program nikah massal dan GAS (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah. Program ini menjadi dakwah bil-hal, bukti nyata kampanye Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kabar Nasional