Kemenag Tetapkan Tunjangan Rp2 Juta per Bulan bagi Guru Non-ASN Bersertifikat
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Agama RI resmi menetapkan kebijakan baru terkait peningkatan kesejahteraan guru melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik.
KMA ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, dan pencairannya dapat berlaku secara retroaktif. Artinya, bila terdapat guru yang telah menerima tunjangan di bawah ketentuan tersebut pada semester awal tahun, mereka akan memperoleh selisih kekurangan yang akan dibayarkan menyusul.
Landasan Hukum dan Tujuan
Keputusan ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 juncto 19 Tahun 2017, serta Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan ASN.
Kemenag menegaskan, tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada para guru non-ASN yang telah memenuhi syarat kualifikasi dan memiliki sertifikasi pendidik, namun belum mendapatkan pengakuan formal dalam bentuk jabatan fungsional atau golongan ruang sebagaimana ASN.
“Keputusan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru non-ASN, sekaligus mendorong pemerataan mutu pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia,” demikian tertulis dalam salinan keputusan tersebut.
Syarat dan Penerima Tunjangan
Tunjangan profesi ini hanya diberikan kepada guru non-ASN yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Telah diangkat oleh satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
- Tidak berstatus sebagai ASN atau tidak sedang menerima tunjangan profesi dari instansi lain.
- Terdaftar aktif dalam sistem pendataan Kemenag, seperti EMIS atau SIMPATIKA.
- Besaran tunjangan ditetapkan flat sebesar Rp2.000.000 per bulan, tanpa membedakan masa kerja atau wilayah penugasan.
Respons Guru dan Tantangan Implementasi
Kebijakan ini disambut baik oleh kalangan pendidik, khususnya di lingkungan madrasah dan lembaga keagamaan. Mereka menilai keputusan ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi guru non-ASN yang selama ini belum tersentuh skema tunjangan setara ASN.
Namun demikian, pelaksanaan kebijakan ini tetap memerlukan pengawasan ketat. Proses verifikasi data, validasi sertifikasi, serta ketepatan waktu pencairan menjadi tantangan tersendiri. Transparansi dan sistem pelaporan berbasis digital seperti SIMPATIKA akan menjadi kunci efektivitas penyaluran tunjangan.
Komitmen Jangka Panjang
Kemenag menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal dari upaya lebih besar untuk menyejahterakan guru non-ASN. Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi besaran tunjangan serta memperjuangkan pengangkatan formal bagi guru-guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com