Kemenhut Bantah Kantornya Digeledah Kejagung, Tegaskan Hanya Pencocokan Data

Kemenhut menegaskan kehadiran tim Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan pada periode pemerintahan sebelumnya.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah keras isu yang menyebut kantor mereka digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kehadiran tim Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) semata-mata untuk pencocokan data, bukan penggeledahan sebagaimana isu yang beredar luas di publik.

“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” ujar Ristianto saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Menurutnya, pencocokan data tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya kawasan hutan lindung di sejumlah daerah, yang terjadi pada era pemerintahan sebelumnya.

“Bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” tegas Ristianto.
Bagian dari Penegakan Hukum dan Transparansi

Ristianto menjelaskan bahwa proses pencocokan data merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan prinsip ketelitian, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia memastikan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sepenuhnya mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance),” lanjutnya.

Kerja sama antara Kemenhut dan aparat penegak hukum, kata Ristianto, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan hutan Indonesia berjalan transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Latar Belakang Kasus Nikel Konawe Utara

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara.

Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019–2024, Tumpak Hatorangan, mengungkap bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 7 Januari 2026, meskipun suratnya telah terbit sejak 17 Desember 2024.

“Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan 7 Januari 2025 setelah kami serah terima, meskipun SP3-nya dikeluarkan tahun 2024,” ungkap Tumpak.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *