Kementan Tegaskan Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar Libatkan Mantan Pejabat, Audit Inspektorat Ungkap Proyek Fiktif
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp 27 miliar yang menyeret nama mantan pejabat Kementan, Indah Megahwati, bukanlah fitnah. Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyatakan bahwa klaim yang disampaikan Indah Megahwati melalui sebuah podcast yang menyebut dirinya difitnah tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berjalan.
“Perkara ini bukan opini atau narasi sepihak. Kasus ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Pengakuan Bawahan Jadi Pintu Masuk
Kasus ini mencuat setelah salah satu pejabat bawahan Indah Megahwati, berinisial Deni, membuka secara gamblang modus permainan proyek. Dalam pengakuannya, Deni menyatakan telah menerima dana sebesar Rp 10 miliar yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Pengakuan ini menjadi pintu masuk pengungkapan skema dugaan korupsi yang lebih besar. Audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan kemudian menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp 27 miliar.
Bahkan, nilai tersebut berpotensi bertambah. Hal ini menyusul adanya pengaduan dari sejumlah pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek, meskipun telah dimintai komitmen dana. Fakta ini menguatkan dugaan adanya skema proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis.
Diproses di Polda Metro Jaya
Selain Indah Megahwati dan Deni, pejabat bawahan lain yang turut mengakui menerima dana juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penetapan P21.
“Penanganan perkara masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk,” ujar Arief.
Amran: Oknum Sudah Dipecat dan Berstatus Tersangka
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara terbuka mengungkap adanya praktik permintaan fee dengan janji memenangkan proyek di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Nilainya Rp 27 miliar dan sudah terealisasi Rp 10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Amran dalam pernyataan sebelumnya.
Amran juga mengungkap bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut diduga melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan.
Komitmen Bersih-Bersih Kementan
Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Arief juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta hukum.
“Kami mengimbau agar tidak membangun opini pembelaan di luar pengadilan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sinyal kuat langkah bersih-bersih internal di Kementerian Pertanian, sekaligus peringatan keras terhadap praktik korupsi yang masih menggerogoti sektor strategis pangan nasional.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
