Kenaikan Tarif Layanan Pertanahan Bisa Picu Gelombang Protes, DPR: Jangan Sampai Rakyat Kecil Jadi Korban!

Ilustrasi. Kantor Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Foto: ppsdm.atrbpn.go.id

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Rencana Kementerian ATR/BPN menaikkan tarif layanan pertanahan demi mengejar target PNBP Rp 3,58 triliun pada 2026 kini mendapat sorotan tajam DPR. Anggota Komisi II Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menilai langkah ini berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat kecil.

“Kalau yang kena rakyat kecil, ini bisa meledak. Pajak saja naik, gedung DPR digeruduk, apalagi kalau tarif pertanahan naik tanpa klasifikasi yang jelas,” kata Jazuli, dalam Rapat Dengar Pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Rencana tarif baru ini meliputi 38 layanan naik tarif, sementara 5 layanan nol tarif, 3 turun, dan 27 tetap. Jazuli menekankan, pemerintah harus membuat klasterisasi berdasarkan luas tanah, lokasi, dan nilai aset, agar yang menanggung kenaikan bukan rakyat kecil yang sedang terhimpit ekonomi.

“Tidak mungkin rumah tangga miskin terkena kenaikan NJOP tinggi. Sama seperti listrik, rumah mewah daya 20.000–30.000 watt, yang mampu membayar itu segmen menengah ke atas. Jadi jangan main sembarangan menaikkan PNBP!” tegasnya.

Jika pemerintah memaksakan tarif naik tanpa pertimbangan rakyat kecil, Jazuli memperingatkan, bukan tidak mungkin muncul protes dan gelombang kemarahan rakyat.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau, apakah Kementerian ATR/BPN bisa menyeimbangkan target penerimaan negara dengan kondisi ekonomi rakyat, atau justru menambah beban masyarakat kecil yang selama ini paling rentan.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup