Kepala SMPN 2 Kutawaluya Usir Wartawan Saat Diminta Konfirmasi Dana Pemeliharaan Sekolah
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Oman Rusmana, kembali menunjukkan sikap arogan terhadap wartawan. Ia mengusir dan menolak memberikan keterangan saat wartawan Kabar GEMPAR meminta konfirmasi mengenai dugaan penggunaan dana pemeliharaan sekolah.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) di lingkungan sekolah. Wartawan datang untuk mengonfirmasi informasi adanya dugaan dana pemeliharaan untuk memperbaiki saluran air (drainase) yang sejak lama tidak kunjung diperbaiki. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk normalisasi atau perbaikan saluran air di sekitar sekolah, bahkan bisa dilakukan secara swadaya dengan masyarakat.
Namun, bukannya memberikan penjelasan, Kepala Sekolah Oman Rusmana justru mendorong wartawan dan mengusirnya keluar dari ruang sekolah. Ia berkata dengan nada tinggi, “Saya mau rapat dengan guru, saya tidak ada waktu melayani wartawan,” lalu pergi tanpa permintaan maaf dan tanpa memberikan kesempatan untuk berbicara.
Beberapa guru yang berada di lokasi membenarkan sikap atasannya itu. “Ya seperti itu kepala sekolah di sini. Tapi mohon nama kami jangan ditulis,” ujar salah satu guru dengan ekspresi enggan berkomentar lebih jauh.
Langgar Hak Pers dan Keterbukaan Informasi Publik
Tindakan Kepala Sekolah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mewajibkan setiap lembaga pendidikan negeri untuk memberikan akses informasi kepada publik, termasuk penggunaan anggaran pemeliharaan sekolah.
Dinas Pendidikan Diminta Tegas
Redaksi Kabar GEMPAR mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk menindak dan menegur Kepala SMPN 2 Kutawaluya. Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh keterbukaan dan akuntabilitas publik, bukan malah menutup diri dari pengawasan media.
Transparansi dan kemitraan dengan wartawan penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan. Kepala sekolah seharusnya memahami bahwa wartawan adalah mitra kontrol sosial, bukan lawan atau ancaman.
Reporter: Dedi Mio
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com