Kepsek SMPN 4 Karawang Barat Klarifikasi Penggunaan Dana BOS, Pemerintah Diminta Turut Bertanggung Jawab atas Kerusakan Berat

Kondisi SMPN 4 Karawang Barat memprihatinkan meski Dana BOS 2024 capai Rp 1,3 miliar.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Dana BOS untuk Pemeliharaan Mencapai Ratusan Juta, SMPN 4 Karawang Barat Justru Terlihat Tak Terurus”, Kepala SMPN 4 Karawang Barat, H. Ade Akhmad, memberikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa Dana BOS Tahun Anggaran 2024 telah digunakan sesuai dengan rencana dan kebutuhan sekolah.

“Pada tahap pertama, dana kami gunakan untuk perbaikan atap dan plafon empat ruang kelas. Tahap kedua diprioritaskan untuk empat lokal lainnya, serta perbaikan jaringan komputer sebanyak 70 unit dan sarana prasarana lainnya,” ujar H. Ade Akhmad kepada KabarGEMPAR.com Rabu, (23/7/2025).

Namun, dari hasil pantauan lapangan tim redaksi, Selasa 22 Juli 2025, kondisi fisik sekolah tetap tampak memprihatinkan. Lingkungan sekolah terlihat kumuh, akses jalan rusak, serta bangunan sekolah dalam kondisi tidak terawat. Terlihat lantai keramik yang pecah, genteng bocor, dan plafon jebol di beberapa ruang kelas,

Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran, khususnya dana yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Sekolah yang memiliki sekitar 1.300 siswa menerima Dana BOS sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 1.235 siswa dan dialokasikan pada komponen pemeliharaan sebesar Rp 155.323.700 (Tahap I) dan Rp 130.064.000 (Tahap II).

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah diwajibkan menggunakan dana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dana pada komponen pemeliharaan seharusnya digunakan untuk perbaikan ringan bangunan, kebersihan, dan fasilitas penunjang kenyamanan belajar siswa.

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa tanggung jawab terhadap kondisi fisik sekolah, khususnya untuk kerusakan yang tergolong berat, bukan sepenuhnya menjadi beban pihak sekolah. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam mendukung dan memastikan infrastruktur pendidikan berada dalam kondisi layak. Ketika kerusakan melampaui kemampuan perbaikan ringan yang dapat dibiayai melalui Dana BOS, maka intervensi anggaran dari pemerintah melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik atau bantuan lainnya menjadi keharusan.

Dengan demikian, diperlukan kolaborasi dan komitmen antara satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar proses belajar-mengajar dapat berlangsung secara optimal dalam lingkungan yang aman dan nyaman.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup