Kerja Rodi di Purwakarta: DPRD Diam, Buruh Outsourcing Dirampas Haknya!
“Buruh dipaksa kerja keras, hak UMK mereka dirampas. DPRD Purwakarta, sampai kapan diam?” – Kang ZA, Ketua KMP
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Buruh outsourcing di Purwakarta dipaksa bekerja keras, tapi upah mereka dipangkas. Mereka hanya dibayar UMP Jawa Barat, padahal UMK Purwakarta jelas lebih tinggi. Praktik ini berlangsung di depan mata DPRD, tapi DPRD tetap bungkam.
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan, rapat kerja DPRD 3 September 2025 telah membuka fakta pahit: upah murah dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan marak terjadi.
Ketua KMP, Kang ZA, geram:
“Buruh dipaksa kerja rodi modern. Hak UMK mereka dirampas! Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap keadilan rakyat.”
DPRD Purwakarta, Jangan Cuci Tangan!
KMP menyoroti fungsi pengawasan DPRD sesuai UU. Jika DPRD diam, berarti ikut membiarkan praktik ini terjadi.
“Rapat kerja sudah membongkar fakta sistem upah murah. Jika DPRD diam, berarti ikut melanggengkan perampasan hak buruh,” tegas Kang ZA.

Dasar Hukum Tegas
Pasal 88E UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja: pengusaha dilarang membayar di bawah upah minimum.
Pasal 66 UU Ketenagakerjaan: tanggung jawab upah ada pada perusahaan outsourcing.
Pasal 185 UU 13/2003: pelanggaran upah minimum dapat dipidana 1–4 tahun dan/atau denda Rp100–400 juta.
Dengan aturan jelas, DPRD tidak bisa berdalih. KMP menegaskan:
“Diam berarti ikut mengkhianati buruh Purwakarta!”
Tuntutan Mendesak
- DPRD Purwakarta harus segera membentuk tim khusus pengawasan ketenagakerjaan.
- Disnaker Purwakarta dan Jawa Barat wajib menindak perusahaan nakal yang membayar di bawah UMK.
- Publik menuntut keterbukaan hasil rapat kerja DPRD, jangan cuma formalitas belaka.
Ultimatum KMP
“Kalau DPRD tetap diam, KMP bersama rakyat siap turun ke jalan menuntut keadilan!”
Hotline Aduan:
Komunitas Madani Purwakarta (KMP)
Jl. Sulukuning No. 112, Purwakarta
Telp: 081990584548
Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Hardi Hanto