Kesempatan Sertifikat Gratis, PTSL 2026 Dibuka di 63 Desa Kabupaten Bandung

Ilustrasi: Pemkab Bandung menargetkan 40 ribu bidang tanah rampung melalui Program PTSL 2026. BPN menegaskan kolaborasi desa dan masyarakat jadi kunci percepatan sertifikasi tanah.

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan penyelesaian 40.000 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diharapkan mampu mempercepat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

Program PTSL 2026 di Kabupaten Bandung diusulkan oleh 63 desa yang tersebar di 19 kecamatan, dengan total luas pengukuran mencapai 1.670 hektare. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan, BPN Kabupaten Bandung menyiapkan dua tim PTSL, lengkap dengan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas yang telah resmi dilantik.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menegaskan bahwa target 40 ribu bidang bukan pekerjaan ringan apabila harus dituntaskan dalam satu tahun anggaran.

“Tidak mungkin Kantor Pertanahan bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan desa, masyarakat, hingga regulasi yang mendukung, baik secara materiil maupun moril,” ujar Iim, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, hingga tahun 2025, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di BPN Kabupaten Bandung mencapai sekitar 850 ribu bidang. Sementara estimasi total bidang tanah di wilayah tersebut mencapai 1,2 juta bidang, sehingga masih terdapat sekitar 350 ribu bidang tanah yang belum terdaftar.

“Kuota 40 ribu bidang PTSL tahun ini menjadi kontribusi penting untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Secara nasional, Iim menambahkan bahwa jumlah bidang tanah di Indonesia diperkirakan mencapai 126 juta bidang. Sejak PTSL digulirkan, tingkat pendaftaran tanah nasional meningkat signifikan dan kini mendekati 90 persen.

Program PTSL dinilai menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam mencegah konflik agraria, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta memperkuat basis data pertanahan nasional.

Laporan: Tim Kabar Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *