Ketua KMP: Kerugian Negara Terjadi Saat DBHP Tak Disalurkan

Ilustrasi: Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin menegaskan kerugian keuangan negara telah terjadi sejak Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tidak disalurkan sesuai tahun anggaran.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin menegaskan bahwa kerugian keuangan negara telah terjadi sejak Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta tidak disalurkan sesuai tahun anggaran. Pembayaran yang dilakukan pada tahun-tahun berikutnya, menurut dia, tidak menghapus fakta hukum tersebut.

Zaenal mengatakan, dalam hukum keuangan negara, DBHP merupakan hak fiskal daerah yang wajib disalurkan dalam tahun anggaran berjalan. Ketika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka pada saat itu pula asas tahunan dalam pengelolaan keuangan negara telah dilanggar.

“Kerugian keuangan negara telah lahir dan bersifat nyata ketika DBHP tidak disalurkan sesuai tahun anggaran. Pembayaran belakangan tidak bersifat retroaktif,” ujar Zaenal, Minggu (2/2/2026).

Ia menilai, narasi yang menyatakan persoalan DBHP telah selesai karena kewajiban tersebut “sudah dibayar” berpotensi menyederhanakan masalah dan mengaburkan persoalan kepatuhan terhadap hukum anggaran.

Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Negara

Menurut Zaenal, keterlambatan atau penundaan penyaluran DBHP bukan semata persoalan administratif. Ia menegaskan bahwa penundaan hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada kondisi luar biasa atau alasan hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika penundaan dilakukan tanpa dasar hukum anggaran yang sah, maka hal itu berpotensi merupakan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan kewenangan anggaran yang menyimpang dari tujuan hukum tidak dapat dilegitimasi hanya dengan alasan efisiensi atau prioritas pembangunan.

Pembayaran Lintas Tahun

Terkait pembayaran DBHP lintas tahun, Zaenal menilai langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai pemutihan pelanggaran. Menurutnya, pembayaran lintas tahun justru perlu ditelusuri dari sisi legalitas penganggaran, sumber dana, serta mekanisme persetujuan pengeluarannya.

Apabila pembayaran dilakukan tanpa dasar penganggaran yang sah, kata dia, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru yang berdiri sendiri.

Penggunaan untuk Infrastruktur

Zaenal juga menanggapi dalih bahwa DBHP yang ditunda digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Ia menegaskan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, unsur memperkaya tidak selalu mensyaratkan adanya penerimaan langsung oleh pejabat negara.

“Cukup dibuktikan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh pihak lain, termasuk korporasi, yang bersumber dari dana negara atau daerah dan digunakan secara melawan hukum,” ujarnya.

Dengan demikian, penggunaan DBHP untuk proyek infrastruktur tetap relevan diuji secara hukum apabila dilakukan melalui pelanggaran aturan anggaran.

Pola Berulang

Zaenal menilai, penundaan dan ketidakpatuhan penyaluran DBHP yang terjadi secara berulang, lintas tahun, bahkan lintas periode pemerintahan, tidak dapat dipahami semata sebagai kesalahan teknis.

Menurutnya, pola yang berulang tersebut menunjukkan adanya kesadaran dan pembiaran yang dapat membentuk indikasi unsur kesengajaan dalam konteks hukum pidana.

“Dalam perkara korupsi, unsur kesengajaan dapat ditarik dari pola perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sistematis, dengan mengetahui akibat hukumnya terhadap keuangan negara,” katanya.

Bukan Sekadar Administrasi

Berdasarkan hal tersebut, Zaenal menegaskan bahwa persoalan DBHP tidak lagi dapat direduksi sebagai persoalan administrasi semata. Ketika kerugian negara telah nyata dan kewenangan anggaran digunakan secara menyimpang, maka aspek pidana menjadi relevan untuk diuji.

Ia menegaskan, pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum yang sah bukan penutup perkara, melainkan menjadi bagian dari pengujian hukum yang objektif dan akuntabel.

Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *