Ketua PERADI Karawang Apresiasi Kebijakan Bupati Aep Kumpulkan Mobil Dinas
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH MH, mengapresiasi kebijakan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang mengumpulkan mobil dinas (mobdin) milik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Kamis (2/4/2026) dengan memusatkan kendaraan dinas di Gedung Bale Indung Nyi Pager Asih atau Gedung Galeri Karawang. Langkah ini juga beriringan dengan penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang.
Dalam kebijakan tersebut, mobil dinas tidak diperkenankan dibawa pulang oleh pejabat maupun ASN dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas tertentu, khususnya perjalanan jarak jauh atau dinas luar.
Asep Agustian yang akrab disapa Askun menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif yang tidak hanya berdampak pada penghematan bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga dapat menekan biaya operasional kendaraan dinas.
“Ini kebijakan bagus yang patut diapresiasi. ASN tidak perlu banyak mengeluh, ikuti saja kebijakan bupati karena tujuannya untuk efisiensi anggaran daerah,” ujar Askun, Senin (6/4/2026).
Menurut dia, selama ini penggunaan mobil dinas kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mengantar anak sekolah hingga digunakan untuk aktivitas keluarga dengan mengganti pelat merah menjadi pelat hitam.
“Daripada dipakai wara-wiri tidak jelas, lebih baik dikandangkan saja. Bahkan saya berharap kebijakan ini bisa diterapkan selamanya agar tidak ada lagi cerita penyalahgunaan mobil dinas,” katanya.
Askun juga menyoroti pentingnya kerja sama seluruh perangkat daerah dalam mendukung kebijakan kepala daerah. Ia berharap para kepala dinas dan ASN di lingkungan Pemkab Karawang dapat menjalankan instruksi bupati secara maksimal agar program pembangunan berjalan efektif.
“Bupati Aep bukan Superman yang bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama tim dan sinergi antar kepala dinas agar target RPJMD ‘Karawang Maju’ dapat tercapai,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyatakan bahwa kebijakan pengumpulan mobil dinas merupakan bagian dari langkah efisiensi operasional di lingkungan Pemkab Karawang.
Selain memusatkan kendaraan dinas, ASN yang jarak rumahnya kurang dari lima kilometer didorong menggunakan sepeda untuk berangkat ke kantor atau memanfaatkan transportasi umum. Mobil dinas hanya digunakan untuk kebutuhan dinas tertentu, terutama perjalanan jarak jauh atau dinas luar daerah.
Pemkab Karawang juga mulai menerapkan berbagai langkah efisiensi lainnya, seperti pelantikan pejabat tanpa menggunakan tenda serta penerapan Surat Keputusan (SK) elektronik untuk mengurangi penggunaan kertas.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
