KMP Desak Kejari Purwakarta Lanjutkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa di 11 desa yang dinilai belum diselesaikan secara sah menurut aturan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 0217/KMP/PWK/XI/2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejari Purwakarta dan ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Kejaksaan RI.
Dugaan Ketidakkonsistenan Kejari dalam Penanganan Kasus
Dalam hasil pemantauan publik dan kajian hukum yang dilakukan KMP, ditemukan adanya kejanggalan berupa inkonsistensi pernyataan dari pihak Kejari terkait status perkara. KMP membeberkan beberapa fakta yang dinilai perlu diselidiki lebih lanjut:
Kejari Purwakarta melalui surat resmi Nomor B-3417/M.2.14.2/Dti.3/10/2025 menyatakan tidak pernah menerbitkan SP3 terkait perkara Dana Desa.
Namun, dalam pemberitaan ANTARA News tanggal 23 Agustus 2025, Kepala Kejari saat itu menyebut SP3 telah diterbitkan, dan dana senilai Rp976.535.301 telah diserahkan kepada Pemkab Purwakarta.
Dana tersebut disebutkan dititipkan di rekening RPL Kejari Purwakarta di Bank BRI dan diserahkan langsung kepada Sekda Kabupaten Purwakarta, tanpa disetorkan ke Kas Daerah seperti diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004.
KMP tidak menemukan adanya dokumen hukum sah berupa SP3 sebagai dasar penghentian penyelidikan.
KMP Nilai Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut KMP, penyerahan dana tanpa dasar formil SP3 yang sah merupakan tindakan yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi di antaranya:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi. Maka, perkara ini harus dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan,” tegas Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua KMP.
Tuntutan KMP kepada Kejari dan Kejati
Melalui surat resmi yang dilayangkan, KMP mengajukan beberapa langkah yang dinilai mendesak untuk dilakukan:
Kepada Kepala Kejari Purwakarta yang baru:
1. Melakukan audit internal dan meninjau ulang status hukum perkara Dana Desa.
2. Menggelar gelar perkara ulang dengan melibatkan Kejati Jawa Barat.
3. Melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi yang dihentikan tanpa dasar SP3 sah.
4. Menyampaikan hasil klarifikasi dan tindakan secara terbuka kepada publik.
Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat: Melakukan supervisi langsung atas perkara ini demi menjaga konsistensi penegakan hukum di daerah.
Kepada Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas: Melakukan pemeriksaan etik dan investigasi internal atas dugaan pelampauan wewenang oleh pejabat sebelumnya.
KMP: “Hukum Tak Boleh Berhenti Meski Pejabat Berganti”
“Kami percaya bahwa dengan kepemimpinan baru, Kejari Purwakarta dapat kembali menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujar Zaenal.
KMP menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya mencari keadilan hukum semata, namun juga demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang berintegritas.
Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


