KMP Layangkan Permohonan SP2HP ke Polres Purwakarta, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran PT SunFu
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melayangkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik Satreskrim Polres Purwakarta terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang diduga melibatkan PT SunFu Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penggunaan hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara sebagaimana diatur dalam mekanisme penyidikan tindak pidana.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa laporan dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian sejak 23 Oktober 2025. Selanjutnya pada 10 November 2025, dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dimintai keterangan. Bahkan, penyidik juga disebut telah merencanakan agenda pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT SunFu Indonesia.
Namun hingga Maret 2026, pihak pelapor mengaku belum menerima SP2HP yang menjelaskan secara resmi perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Sebagai pelapor, kami memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. Karena itu KMP secara resmi mengajukan permohonan SP2HP kepada Polres Purwakarta agar proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Zaenal, Selasa (17/3/2026).
Secara hukum, kewajiban penyidik memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa pelapor berhak memperoleh pemberitahuan perkembangan penyidikan melalui SP2HP.
Selain itu, prinsip keterbukaan dalam penanganan perkara juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Adapun dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilaporkan KMP merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 99 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Tidak hanya itu, dalam perkara lingkungan hidup, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ketentuan mengenai pidana korporasi memungkinkan perusahaan maupun pengurusnya dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi tindak pidana lingkungan dalam kegiatan usaha.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku pencemaran dapat digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan lingkungan.
KMP menegaskan bahwa pengajuan permohonan SP2HP tersebut bukan merupakan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari dukungan masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum lingkungan yang profesional dan transparan.
Menurut KMP, persoalan pencemaran lingkungan merupakan isu serius karena menyangkut kepentingan publik serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami percaya Polres Purwakarta memiliki komitmen dalam penegakan hukum lingkungan. Karena itu kami berharap perkembangan penanganan perkara ini dapat disampaikan secara terbuka kepada pelapor,” tambah Zaenal.
KMP juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut sebagai bagian dari peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
