KMP Sampaikan Perkembangan Laporan DBHP, KPK Mulai Tahap Verifikasi Awal

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan perkembangan penanganan laporan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada publik. KPK menyatakan laporan masyarakat akan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan kepada publik perkembangan terbaru terkait pelaporan dugaan persoalan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyampaian tersebut ditegaskan sebagai laporan perkembangan proses, bukan kesimpulan hukum atas perkara yang sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga negara.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, menyatakan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab publik sekaligus upaya memperkuat mekanisme pengawasan yang sah dalam sistem demokrasi dan negara hukum.

“Informasi yang kami sampaikan bersifat faktual dan berbasis dokumen resmi. Penilaian akhir tetap berada pada lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

KPK Lakukan Verifikasi Awal

Dalam perkembangan tersebut, KMP mengonfirmasi telah menerima surat dari KPK Nomor R/598/PM.00.01/30-35/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dalam surat itu, KPK menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat serta menyatakan laporan akan diproses melalui tahapan verifikasi sesuai mekanisme internal yang berlaku.

Divisi Hukum KMP, Cep Dedi Setiawan, SH, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi merupakan prosedur awal dalam penanganan laporan masyarakat dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan adanya pelanggaran hukum.

Permohonan ke Dewan Pengawas KPK

Sebagai bagian dari pengawalan kelembagaan, pada 4 Februari 2026 KMP juga menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK dengan Nomor 0238/KMP/PWK/II/2026. Surat tersebut berisi permohonan agar penanganan laporan dilakukan secara objektif, transparan, dan sejalan dengan prinsip penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Surat tersebut dilengkapi dokumen Analisis Hukum dan Identifikasi Unsur, yang memuat kajian awal mengenai:

  • Dugaan keterlambatan penyaluran DBHP serta pengabaian rekomendasi dan tenggat waktu yang ditetapkan BPK RI;
  • Pencatatan indikasi awal DBHP lintas tahun anggaran dengan nilai tidak kurang dari Rp208 miliar, yang memerlukan pengujian lebih lanjut oleh instansi berwenang;
  • Fakta hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Purwakarta yang menyebutkan tidak adanya Kondisi Luar Biasa (KLB) pada periode 2016–2018;
  • Konteks kebijakan fiskal daerah dan pelaksanaan proyek infrastruktur dalam periode yang beririsan, tanpa menarik kesimpulan mengenai aliran dana maupun pihak yang bertanggung jawab;
  • Pola kebijakan lintas tahun yang tetap berjalan meskipun telah terdapat peringatan dan rekomendasi resmi.

KMP menegaskan bahwa analisis tersebut disampaikan sebagai bahan masukan awal bagi lembaga berwenang.

Dorong Transparansi di Tingkat Daerah

Di tingkat daerah, pada 9 Februari 2026, KMP menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta dengan Nomor 0239/KMP/PWK/II/2026 untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

RDPU dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kebijakan fiskal daerah, sekaligus memastikan perlindungan hak fiskal desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Sekretaris KMP, Agus M Yasin, SH, menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan secara konstitusional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan penuh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan negara.

“Kami menempatkan diri sebagai bagian dari kontrol sosial yang bertanggung jawab. Penilaian, pembuktian, dan kesimpulan hukum sepenuhnya berada pada lembaga negara,” ujarnya.

KMP menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan DBHP dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara proporsional dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *