KMP Temukan DBHP 2016–2018 Tak Tercatat sebagai Utang Daerah, Desak KPK Periksa Pengelolaan Keuangan Purwakarta
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, memaparkan hasil kajian audit forensik akuntansi pemerintah atas pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2018. KMP menyatakan tidak menemukan pencatatan DBHP sebagai utang resmi pemerintah daerah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), meskipun kewajiban tersebut secara hukum telah timbul.
KMP menelaah LKPD yang disusun Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari dokumen itu, KMP menyimpulkan pemerintah daerah tidak merealisasikan penyaluran DBHP selama tiga tahun anggaran berturut-turut dan tidak mencatatnya sebagai kewajiban.
“Jika pemerintah daerah tidak membayar kewajiban, maka secara akuntansi harus mencatatnya sebagai utang. Namun dalam LKPD TA 2016 hingga 2018, DBHP tidak direalisasikan, tidak tercatat sebagai kewajiban, dan tidak muncul sebagai dana tertunda. Ini anomali fiskal yang serius,” ujar perwakilan KMP.
Hak Fiskal Desa Tidak Disalurkan
KMP merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan minimal 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kepada desa.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KMP menyebut:
- Transfer DBHP kepada desa tercatat Rp0 selama TA 2016–2018.
- Pemerintah daerah tidak mengakui kewajiban tersebut sebagai utang.
- Pemerintah daerah juga tidak menempatkan dana tersebut dalam posisi SILPA sebagai dana tertunda.
- KMP menilai kondisi itu menunjukkan hak fiskal desa yang telah lahir dari realisasi pendapatan daerah tidak pernah sampai ke pemerintah desa.
Indikasi Pengalihan Kewajiban Fiskal
Dalam periode yang sama, KMP mencatat belanja infrastruktur daerah tetap berjalan dengan nilai signifikan. KMP kemudian mengidentifikasi tiga indikator (red flag):
- Pemerintah tidak membayar kewajiban DBHP dan tidak mencatatnya sebagai utang.
- Dana tidak muncul sebagai sisa anggaran tertunda.
- Kapasitas belanja daerah tetap tinggi.
- KMP menilai persesuaian fakta tersebut mengarah pada dugaan pengalihan penggunaan dana yang bersifat mandatory untuk membiayai kegiatan lain.
Dugaan Unsur Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan kajian forensik akuntansi, KMP menyatakan indikasi awal terpenuhinya sejumlah unsur, antara lain:
- Kerugian keuangan negara/daerah,
- Penyalahgunaan kewenangan,
- Keuntungan ekonomi pihak lain atau korporasi,
- Pola kebijakan yang berlangsung selama tiga tahun anggaran.
KMP menilai temuan tersebut berkorelasi dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KMP Desak KPK Lakukan Pemeriksaan
Atas dasar itu, KMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada periode tersebut.
“Kami meminta KPK memeriksa proses penganggaran, pengelolaan kas daerah, serta realisasi DBHP TA 2016–2018 agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi desa-desa di Kabupaten Purwakarta,” tegas perwakilan KMP.
KMP menegaskan bahwa kajian mereka bersumber dari dokumen resmi pemerintah daerah yang telah diaudit BPK. Karena itu, KMP meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Sebagai bagian dari peran masyarakat sipil, KMP menyatakan akan terus mengawal persoalan ini guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
