Korupsi Kepala Desa Meningkat, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa

Lonjakan kasus korupsi kepala desa menjadi sorotan. Kejaksaan Agung mencatat peningkatan signifikan perkara korupsi desa dalam tiga tahun terakhir dan menegaskan penguatan pengawasan serta pendampingan pengelolaan dana desa melalui Program Jaksa Garda Desa.

JAKARTA KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung mencatat peningkatan signifikan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir. Data tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan pendampingan dalam tata kelola keuangan desa.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani mengatakan, pada 2023 tercatat 187 kasus korupsi kepala desa. Jumlah itu meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak pada 2025 dengan total 535 kasus.

“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Reda Manthovani, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif. Upaya tersebut dilakukan agar program nasional dapat berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan terhindar dari penyimpangan.

Menurut Reda, peningkatan pemahaman hukum aparatur desa menjadi kunci pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan pemahaman yang memadai, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan desa.

Sebagai salah satu instrumen pencegahan, Kejaksaan menjalankan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini bagi aparatur desa. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas pengelolaan keuangan desa.

Ke depan, program tersebut akan diperkuat melalui pengembangan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa). Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri serta Simkopdes milik Kementerian Koperasi.
“Integrasi teknologi diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Reda.

Selain itu, Kejaksaan juga membangun sinergi dengan sejumlah kementerian melalui nota kesepahaman, antara lain dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. Kerja sama tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan dan iklim usaha di daerah.

Reda berharap peringatan Hari Desa Nasional dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *