KPAI Dukung Gubernur Jabar Tuntaskan Anak Putus Sekolah, Tapi Tolak Wacana 50 Siswa per Kelas
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungannya terhadap semangat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam mengentaskan anak putus sekolah. Namun, KPAI menolak wacana penempatan hingga 50 siswa dalam satu ruang kelas sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis Keputusan Gubernur Jawa Barat No.: 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menilai langkah pencegahan anak putus sekolah dari Pemprov Jabar patut diapresiasi, terutama melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Anak Putus Sekolah. Ia berharap satgas ini melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DP3A, dan Dinas Pendidikan.
“Karena persoalan anak tidak sekolah tidak hanya faktor ekonomi, tapi juga budaya, mental, psikis anak, disabilitas, dan lainnya. Jadi harus ada pendekatan multisektor, termasuk psikoedukasi bagi keluarga dan anak,” kata Aris kepada KabarGEMPAR.com, Senin (14/7/2025).
Ia juga menekankan pentingnya Satgas melakukan verifikasi faktual berbasis data dari portal Kemendikdasmen agar solusi yang diberikan tepat sasaran dan mendengar suara anak.
Namun demikian, KPAI menyoroti isi juknis dalam Kepgub tersebut yang menyebut penempatan calon murid ke satuan pendidikan “sebanyak-banyaknya 50 murid” disesuaikan dengan analisis luas ruang kelas. Menurut Aris, bila dimaksudkan sebagai 50 siswa per rombongan belajar (rombel), maka kebijakan ini bertentangan dengan Permendikbud Ristek No. 47 Tahun 2023.
“Permendikbud Ristek mengatur maksimal 36 siswa per rombel untuk jenjang menengah. Jika 50 siswa per kelas diberlakukan, Kepgub ini tidak dapat dijadikan acuan karena bertentangan dengan regulasi di atasnya,” tegasnya.
KPAI khawatir jumlah siswa yang terlalu banyak dalam satu kelas akan menurunkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan potensi terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, Aris mendorong Pemprov Jabar untuk menggandeng lembaga pendidikan swasta dan nonformal dalam penanganan anak putus sekolah. “Itu juga bagian dari solusi agar semua anak mendapatkan hak pendidikan yang layak,” ujarnya.

KPAI berharap langkah besar Gubernur Dedi Mulyadi ini dibarengi dengan pelibatan berbagai pihak, regulasi yang selaras, serta kebijakan yang tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com