KPK Bidik Pejabat Ditjen Pajak dalam Kasus Gratifikasi KPP Jakut
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua alasan utama mengapa penyidik menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta menelusuri dugaan aliran dana gratifikasi yang mengarah ke pejabat Ditjen Pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa penetapan besaran PBB tidak sepenuhnya berada di tangan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
“Penyidik mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan PBB. Dalam praktiknya, penetapan besaran pajak harus melalui atau mendapat persetujuan dari pejabat di Kantor Pusat Ditjen Pajak,” ujar Budi, Kamis (15/1/2026).
Dalam kasus ini, KPK tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang diduga berkaitan dengan kewajiban pajak perusahaan nikel asal China, PT Wanatiara Persada.
Temuan penyidik menunjukkan bahwa pegawai di tingkat KPP tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengubah nominal pajak, sehingga peran pejabat di level Ditjen Pajak menjadi krusial.
“Karena melibatkan kantor pusat Ditjen Pajak dalam menentukan tarif pajak, penyidik perlu memastikan tahapan dan mekanismenya seperti apa,” lanjut Budi.
Selain menelusuri aspek administratif dan kewenangan, KPK juga membuka peluang pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Ditjen Pajak. Penyidik akan menelusuri dugaan aliran uang korupsi dari PT Wanatiara Persada ke pejabat DJP, termasuk mendata pihak-pihak yang diduga menerima gratifikasi beserta nominalnya.
Langkah penggeledahan di kantor pusat DJP ini menandai eskalasi serius dalam penanganan perkara. KPK menegaskan pengusutan tidak akan berhenti pada pelaku di level pelaksana, melainkan menembus hingga pengambil kebijakan jika ditemukan bukti keterlibatan.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem perpajakan terhadap praktik korupsi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam membersihkan institusi strategis negara dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
