KPK Bongkar Detik-detik OTT Ketua PN Depok: Kejar-kejaran Mobil hingga Uang Rp850 Juta Diamankan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, mengungkap praktik dugaan suap yang mencoreng wajah lembaga peradilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap OTT yang bahkan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran mobil di malam hari.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) diduga meminta uang Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan. Permintaan itu disampaikan melalui Yohansyah Maruanaya (YOH), juru sita PN Depok, kepada perwakilan PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha di bawah Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihak PT KD sempat menyatakan keberatan atas nilai tersebut. Proses negosiasi pun terjadi, hingga akhirnya disepakati nilai Rp850 juta sebagai “fee” percepatan eksekusi.
“Permintaan awal Rp1 miliar, lalu dinegosiasikan dan disepakati menjadi Rp850 juta,” ungkap Asep.
Pergerakan Uang Dipantau Ketat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyerahan uang semula direncanakan Kamis pagi (5/2). Namun realisasinya baru bergerak siang hari. Sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau ALF, staf keuangan PT KD, mengambil uang tunai Rp850 juta sesuai kesepakatan.
Tim KPK kemudian mengikuti pergerakan tiga kendaraan yang diduga terkait dengan transaksi tersebut. Ketiganya terpantau berkumpul di kawasan Emerald Golf, Tapos, Depok.
Sekitar pukul 19.00 WIB, uang diserahkan dari pihak PT KD kepada juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya. Namun saat operasi penindakan dilakukan, situasi berubah dramatis.
Kejar-kejaran di Malam Hari
Dalam proses OTT, tim KPK sempat kehilangan jejak kendaraan yang digunakan juru sita PN Depok. Kondisi malam hari dan minim pencahayaan membuat pengejaran berlangsung menegangkan.
“Tim sempat kehilangan kendaraan dari pihak PN Depok. Namun setelah beberapa menit pengejaran, kendaraan berhasil diamankan,” kata Budi Prasetyo.
Tak lama berselang, KPK mengamankan para pihak beserta barang bukti uang tunai Rp850 juta.
Lima Tersangka Ditetapkan
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
- Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik mafia peradilan masih menjadi ancaman serius terhadap integritas hukum di Indonesia. KPK memastikan akan menelusuri lebih jauh aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
KabarGEMPAR.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
