KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Travel Setor hingga Rp 113 Juta per Jemaah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

JAKARTA, KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Modusnya, perusahaan travel penyedia layanan haji khusus diwajibkan menyetor uang kepada asosiasi agen agar mendapatkan jatah kuota tambahan.

Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa nilai setoran bervariasi, mulai dari US$ 2.600 hingga US$ 7.000 per jemaah, atau sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta jika dirupiahkan. Dana tersebut disetor ke asosiasi, lalu mengalir ke oknum di Kementerian Agama.

“Sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, US$ 2.600 sampai dengan 7.000,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

KPK menduga kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa 92 persen kuota harus diberikan untuk haji reguler, dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Kuota yang diberikan kepada asosiasi kemudian disalurkan ke biro travel. Untuk mendapat jatah tersebut, biro travel wajib membayar “fee” ke asosiasi. “Juga ada aliran dana yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kami dalami,” tegas Asep.

Besaran fee disebut bergantung pada ukuran perusahaan travel dan fasilitas yang dijanjikan, seperti jarak hotel ke Masjidil Haram hingga layanan tambahan lainnya.

Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025. KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri, bersama dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM. Pencegahan berlaku selama enam bulan.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

KPK menegaskan, penyelidikan masih akan mendalami peran berbagai pihak dalam kasus yang berpotensi merugikan ribuan calon jemaah haji ini.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup