KPK Buka Jalur Aduan Jamaah, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun di Kemenag

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu lebar-lebar bagi jamaah haji untuk bersuara terkait dugaan korupsi besar-besaran dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag), dengan potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, lembaganya membutuhkan kesaksian jamaah haji untuk mengungkap konstruksi kasus ini. “Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat di laman kws.kpk.go.id, call center 198, atau email ke pengaduan@kpk.go.id. Informasi dari jamaah akan menjadi pengayaan bagi penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan fokus penyidik pada jamaah yang mendapatkan layanan haji tidak sesuai jenis haji yang dipilih. Contohnya, jamaah haji khusus yang justru mendapatkan layanan haji reguler, atau jamaah furoda yang diperlakukan layaknya haji reguler maupun khusus. “Mereka adalah kunci membuka konstruksi perkara,” ujarnya.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penilaian awal BPK bersama KPK menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. KPK pun telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Skandal ini kian memanas setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan pelanggaran aturan terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Dari 20.000 kuota tambahan, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 64 menegaskan: 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Keputusan Kemenag ini dinilai melanggar hukum sekaligus membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kuota haji yang kini tengah diusut KPK.

KabarGEMPAR.com akan terus mengawal kasus ini agar publik mendapatkan fakta sesungguhnya di balik dugaan skandal kuota haji terbesar dalam sejarah Indonesia.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *