KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto dengan TPPU

KPK membuka peluang menjerat mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto dengan pasal TPPU terkait kasus pemerasan izin TKA senilai Rp53 miliar. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan aset untuk pemulihan keuangan negara.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik akan terlebih dahulu menelusuri aliran dana serta aset-aset milik Hery yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“KPK pasti akan menelusuri apakah ada dugaan perbuatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan uang maupun aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi awal, yakni dugaan pemerasan, dan apakah itu memenuhi unsur TPPU,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Budi menegaskan, apabila unsur TPPU terpenuhi, KPK tidak akan ragu menambah sangkaan terhadap Hery.

“Jika itu terpenuhi, KPK tidak segan mengenakan sangkaan TPPU,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Hery Sudarmanto di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta satu unit kendaraan roda empat.

“Dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara. Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan yang selanjutnya akan dilakukan penyitaan sebagai bagian dari pembuktian dan langkah awal pemulihan keuangan negara,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA yang diduga berlangsung selama periode 2019–2023. KPK memperkirakan nilai uang hasil pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp53 miliar.

Hingga kini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka, yang mayoritas merupakan pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Hery Sudarmanto menjadi tersangka terbaru dalam perkara tersebut.

Berikut daftar sembilan tersangka kasus dugaan pemerasan izin TKA di Kemnaker:
1. Gatot Widiartono
2. Putri Citra Wahyoe
3. Jamal Shodiqin
4. Alfa Eshad
5. Suhartono
6. Haryanto
7. Wisnu Pramono
8. Devi Angraeni
9. Hery Sudarmanto

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru maupun penambahan pasal hukum, termasuk TPPU, demi memaksimalkan asset recovery dan pertanggungjawaban pidana para pelaku.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *