KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni di Kasus Dugaan Suap Inhutani V

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang disebut memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai, tentu kami akan panggil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Pernyataan itu disampaikan Asep ketika ditanya soal peluang pemanggilan Raja Juli maupun Siti Nurbaya, usai Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Dida Migfar Ridha, diperiksa KPK pada Rabu (17/9).

Menurut Asep, pemanggilan terhadap Dida Migfar dilakukan untuk melakukan pemeriksaan silang atas keterangan saksi-saksi lain yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.

“Dasarnya jelas. Kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi karena disebutkan oleh saksi atau tersangka lain bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelas Asep.

Kasus dugaan suap di tubuh Inhutani V ini masih dalam tahap pengembangan. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai fakta dan alat bukti yang dikumpulkan.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup