KPK Cegah Kakak Hary Tanoe dan 3 Pejabat Lain ke Luar Negeri, Terseret Kasus Bansos Beras
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat politik dan bisnis tanah air. Empat nama besar resmi dicegah bepergian ke luar negeri terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satunya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak kandung dari bos besar MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
“Empat orang yang kami cegah ke luar negeri berinisial ES, BRT, KJT, dan HT. Pencegahan ini terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).
Daftar Nama yang Dicegah
Selain Rudijanto, tiga nama lain yang masuk daftar merah KPK adalah:
Edi Suharto (ES), eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, kini Staf Ahli Menteri Sosial.
Kanisius Jerry Tengker (KJT), mantan Dirut PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
Herry Tho (HT), eks Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024.

Surat pencegahan telah diteken sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku enam bulan ke depan hingga 12 Februari 2026. “Cegah ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” tambah Budi.
Kasus Bansos Kembali Menyeruak
Langkah ini menandai babak baru penyidikan kasus korupsi bansos beras yang sebelumnya telah menjerat mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro bahkan sudah divonis 6 tahun penjara setelah terbukti merugikan negara hingga Rp127,14 miliar lewat rekayasa proyek konsultansi fiktif.
Kini, KPK menduga ada aliran gelap dan persekongkolan baru di balik penyaluran bansos beras tahun 2020-2021. PT Dosni Roha Logistik perusahaan yang disebut dalam daftar pencegahan menjadi sorotan utama.
KPK Siapkan Langkah Lanjutan
Menurut KPK, keempat orang tersebut sangat dibutuhkan keberadaannya di Indonesia untuk memperlancar proses pemeriksaan. “Larangan bepergian ke luar negeri ini penting agar mereka bisa hadir ketika dipanggil penyidik,” ujar Budi.
Publik pun menunggu: akankah kasus ini kembali membuka jaringan besar korupsi bansos yang pernah menggemparkan di era pandemi? Dan mampukah KPK menelusuri hingga ke akar-akarnya, termasuk keterlibatan pejabat maupun korporasi raksasa?
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com