KPK Geledah Kantor Ditjen Haji dan Umroh, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Menguat
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik masih berada di lokasi untuk mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti. “Penggeledahan masih berlangsung,” ujarnya.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut. “Saya tidak sedang di tempat tadi. Belum bisa memberikan tanggapan apa-apa,” kata Hilman saat dihubungi.
Wakil Menteri Agama Raden Muhammad Syafi’i pun mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan. Meski demikian, ia menegaskan Kementerian Agama akan bersikap terbuka. “Enggak boleh ditutupi dong. Semua proses hukum harus kita dukung,” ujarnya.
Kasus Naik Penyidikan, Eks Menteri Dicegah ke Luar NegeriKPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 7 Agustus 2025 dengan sprindik umum. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan sprindik umum digunakan untuk mendalami peran sejumlah pihak.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang:Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri AgamaIshfah Abidzal Aziz, mantan staf khusus menteriFuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan haji dan umrah MaktourPencegahan berlaku enam bulan demi kepentingan penyidikan.
Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan 20 Ribu JemaahPenyimpangan diduga terjadi saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20 ribu jemaah pada 2024. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, 92 persen kuota seharusnya untuk haji reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600).
Namun, pembagian justru dibagi rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. KPK menilai skema ini menguntungkan pihak tertentu karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi, sehingga menghasilkan pendapatan besar di luar ketentuan.

KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com