KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sita Dokumen, BBE, dan Uang Tunai Terkait Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

KPK bongkar praktik suap pemeriksaan pajak! Penggeledahan kantor pusat Ditjen Pajak mengungkap dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai. Negara dirugikan puluhan miliar rupiah akibat manipulasi nilai pajak.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pada Selasa (13/1), penyidik KPK menggeledah kantor pusat DJP di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Penggeledahan difokuskan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh barang yang diamankan memiliki keterkaitan erat dengan konstruksi perkara dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021–2026 yang kini tengah diusut lembaganya.

“Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Selain itu, juga diamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi.

Penyidik masih menghitung total nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara dan mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta berbagai media penyimpanan data.

Lima Tersangka Telah Ditahan

Dalam perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
1. Dwi Budi – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
3. Askob Bahtiar – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Karim Sahbudin – Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada (WP)

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026.
Abdul Karim dan Edy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP, sementara Dwi Budi, Agus, dan Askob dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

Negara Dirugikan Hingga Puluhan Miliar

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP sebesar Rp75 miliar. Namun, melalui praktik kongkalikong, angka tersebut diduga ditekan menjadi hanya Rp23 miliar.

“Dari nilai Rp23 miliar tersebut, sekitar Rp8 miliar merupakan fee yang diminta dan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelas Asep.

Karena keberatan, pihak PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Akhirnya pada Desember 2025, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak hanya Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” tegas Asep.

KPK memastikan pengembangan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang dinilai telah merusak integritas sistem perpajakan nasional tersebut.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *