KPK Geledah Rumah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur, Jumat (15/8). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan salah satu BBE yang diamankan adalah telepon genggam. “Tim akan mengekstraksi barang elektronik tersebut untuk mencari petunjuk dan bukti pendukung penanganan perkara,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8) malam.
Selain di Condet, penyidik juga menggeledah rumah kediaman Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, KPK menyita satu unit mobil.
KPK meningkatkan status perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ekspose pada Jumat (8/8).
Penanganan perkara ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Budi menjelaskan, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan terungkap dalam proses penyidikan. Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. Lembaga antirasuah itu menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
