KPK Kembangkan Kasus Suap Bekasi, Pembelian Rumah ADK Diselidiki

KPK periksa pegawai legal Lippo Cikarang untuk menelusuri dugaan pembelian rumah oleh Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dari hasil korupsi.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menelusuri aset milik Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Terbaru, penyidik KPK memeriksa seorang pegawai bagian legal PT Lippo Cikarang berinisial RR pada Selasa (31/3/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan transaksi pembelian satu unit rumah oleh tersangka.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, keterangan saksi sangat penting untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang digunakan untuk pembelian aset tersebut.

KPK juga menegaskan bahwa penelusuran aset merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.

Kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sepuluh orang serta menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek.

Setelah pemeriksaan intensif, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • Ade Kuswara Kunang (penerima suap)
  • HM Kunang (penerima suap)
  • Sarjan (pemberi suap)

Hingga kini, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *