KPK Nilai Pemerasan Calon Perangkat Desa oleh Bupati Pati Sudewo Sangat Memprihatinkan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai peristiwa yang memprihatinkan. Pasalnya, pihak yang diduga menjadi korban pemerasan adalah calon perangkat desa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik tersebut berbeda dari pola pemerasan jabatan yang selama ini kerap terjadi.
“Biasanya pemerasan itu terjadi dalam pengisian jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi. Namun dalam perkara ini, pengisian perangkat desa pun diduga dimintai sejumlah uang,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Asep, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak berantai dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Ini tentu sangat miris. Jika praktik seperti ini dibiarkan, perangkat desa yang memperoleh jabatan dengan cara menyetor uang bisa terdorong untuk mencari cara mengembalikan modal,” katanya.
KPK mengungkapkan, dari satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, nilai uang yang diduga berasal dari pemerasan mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Sementara di Kabupaten Pati terdapat 21 kecamatan.
“Artinya, masih ada kecamatan lain yang perlu didalami,” jelas Asep.
KPK juga mengimbau pihak-pihak yang merasa menjadi korban agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Perangkat desa dalam kasus ini adalah korban pemerasan. Jangan takut untuk melapor,” tegasnya.
Sudewo dan Tiga Kepala Desa Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo, serta tiga kepala desa:
1. Abdul Suyono, Kades Karangrowo (Kecamatan Jakenan),
2. Sumarjiono, Kades Arumanis (Kecamatan Jaken),
3. Karjan, Kades Sukorukun (Kecamatan Jaken).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Sudewo Bantah Tuduhan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo menyampaikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang disangkakan kepadanya.
“Saya menganggap diri saya dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali terkait hal ini,” ujar Sudewo di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga berita ini diturunkan, KabarGEMPAR.com masih memantau perkembangan perkara tersebut.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
