KPK Periksa 350 Biro Travel Haji, Telusuri Dugaan Jual-Beli Kuota Haji 2024
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terkait dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus tahun 2024. Sedikitnya 350 biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kini tengah diperiksa secara maraton.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan besar-besaran ini dilakukan untuk mengungkap berbagai modus tata niaga kuota haji yang diduga berlangsung bertahun-tahun.
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada para biro Travel Haji atau PIHK. Pendalaman dilakukan terkait dugaan jual-beli kuota haji khusus,” ujar Budi, Sabtu (22/11/2025).
Modus: Kuota Dijual ke PIHK Lain hingga Langsung ke Jemaah
Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi praktik bisnis ilegal kuota haji di tingkat PIHK itu sendiri. Ada PIHK yang menjual kuota haji khusus kepada PIHK lain, sehingga memicu disparitas harga. Bahkan, sebagian kuota diduga dijual langsung kepada calon jemaah dengan biaya jauh di atas ketentuan resmi.
KPK menilai praktik tersebut merugikan jemaah sekaligus mencederai tata kelola penyelenggaraan haji.
Pemeriksaan Lintas Wilayah
Setelah memeriksa sejumlah biro di Jawa Timur dan DIY, tim penyidik kini bergerak menyasar PIHK di berbagai wilayah luar Jawa. Langkah ini dipastikan akan berlanjut hingga seluruh pihak yang terkait diperiksa.
KPK sebelumnya juga melakukan penyitaan rumah, kendaraan, dan dokumen keuangan dalam rangkaian operasi penyidikan kasus kuota haji tersebut.
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Mengemuka
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya jaringan jual-beli kuota yang melibatkan oknum PIHK, penyelenggara haji, hingga pihak lain yang berkepentingan. KPK menyatakan komitmennya mengungkap perkara ini secara tuntas.
KabarGEMPAR.com akan terus mengikuti perkembangan investigasi yang dilakukan KPK.
Laporan: Tim Kabar Nasional
