KPK Periksa Sekcam hingga Lima Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Nonaktif

KPK kembali menguliti kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Sekcam hingga lima direktur perusahaan dipanggil sebagai saksi, menyusul OTT yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Terbaru, lembaga antirasuah memanggil seorang sekretaris camat hingga lima direktur perusahaan swasta untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu. Para saksi yang dipanggil antara lain ROH selaku Sekretaris Camat Kedung Waringin, AP Direktur CV Mancur Berdikari, MAR Direktur CV Lor Jaya, NAD Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, RUD Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, serta HD Direktur CV Barok Konstruksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada awak media.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta berinisial NSY sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Masih pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK menyebut ADK dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka peluang pemanggilan saksi-saksi lain untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *