KPK Telusuri Aliran Dana Suap Perizinan Lahan Hutan Perhutani

KPK gerebek dugaan suap miliaran di tubuh anak usaha Perhutani. Dari duit SGD ratusan ribu hingga Jeep Rubicon merah!

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi di sektor kehutanan. Kali ini, kasus dugaan suap terkait izin penggunaan lahan hutan di Lampung menyeret anak perusahaan BUMN Perum Perhutani, yakni PT Inhutani V (INH).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan menelusuri aliran dana yang diduga tak hanya berhenti di level anak perusahaan, tetapi bisa mengalir ke induk usaha Perhutani hingga ke kementerian maupun pemerintah daerah.

“Kita akan lihat apakah uang suap ini hanya berhenti di anak perusahaan atau juga mengalir ke Perhutani induk, bahkan kementerian dan pemda yang terlibat dalam perizinan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

OTT Seret Tiga Tersangka

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Mereka adalah:

○ Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V (penerima suap).

○ Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (pemberi suap).

○ Aditya (ADT), staf perizinan SB Grup (perantara).

Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 1 September 2025.

Atas perbuatannya, Dicky disangka melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara Djunaidi dan Aditya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus: Uang Tunai Hingga Mobil Mewah

Dalam konstruksi perkara, PT Inhutani V memiliki hak kelola ±56.547 hektare hutan di Lampung. Dari jumlah itu, ±55.157 hektare diserahkan melalui perjanjian kerja sama kepada PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Meski pernah bermasalah akibat tunggakan pajak dan dana reboisasi yang tak dibayar PT PML, Mahkamah Agung pada 2023 memutuskan perjanjian tetap berlaku. Kerja sama pun dilanjutkan pada 2024 hingga 2025.

Sebagai imbalan, PT PML diduga menyetor miliaran rupiah ke PT INH, termasuk Rp100 juta untuk kebutuhan pribadi Dirut Dicky. Pada Juli 2025, Dicky bahkan meminta satu unit mobil baru kepada Djunaidi, yang kemudian dipenuhi.

Puncaknya pada Agustus 2025, Aditya menyerahkan uang SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar) kepada Dicky, bersamaan dengan pembelian mobil Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar.

Jejak Suap Akan Dibongkar

KPK kini mendalami apakah praktik suap ini hanya melibatkan pejabat korporasi atau juga menyentuh level kementerian dan pemerintah daerah yang mengatur izin pemanfaatan hutan.

“Perizinan itu tidak hanya lewat Perhutani, tetapi juga melalui kementerian dan pemerintah daerah. Semua aliran dana akan kita susuri,” tegas Asep.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik kotor di sektor kehutanan Indonesia. Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk membongkar seluruh jaringan mafia hutan yang memanfaatkan badan usaha milik negara untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup