KUHP Baru Berlaku, Vonis Lama Tak Otomatis Diubah: Pakar Tegaskan Hukum Tak Berlaku Surut

Pakar hukum menegaskan, tidak ada undang-undang yang berlaku surut. Semua perkara yang telah diproses sebelum KUHP baru berlaku tetap tunduk pada KUHP lama, kecuali aturan baru terbukti lebih menguntungkan terpidana.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 memunculkan pertanyaan publik: apakah terpidana yang telah divonis berdasarkan KUHP lama otomatis mendapatkan hukuman baru sesuai KUHP yang sekarang berlaku?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tidak ada perubahan otomatis terhadap putusan yang sudah dijatuhkan sebelum KUHP baru berlaku.

“Tidak ada satu pun undang-undang yang berlaku surut. Semua perkara yang diproses sebelum KUHP baru berlaku tetap tunduk pada KUHP lama,” tegas Abdul Fickar, Jumat (2/1/2026).

KUHP baru sendiri termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai efektif berlaku setelah masa transisi tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 624 undang-undang tersebut.

Sebelum 2 Januari 2026, seluruh proses hukum pidana masih mengacu pada KUHP lama (UU Nomor 1 Tahun 1946).

Asas Legalitas Tetap Berlaku

Abdul menjelaskan bahwa prinsip dasar hukum pidana adalah asas legalitas:

“Tidak ada perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan aturan yang telah ada sebelumnya.”

Karena itu, semua perkara yang telah diproses, disidangkan, dan diputus sebelum KUHP baru berlaku tidak dapat diganti hukuman maupun pasalnya.

Pengecualian: Jika Aturan Baru Lebih Menguntungkan

Namun demikian, KUHP baru memuat Pasal 3 ayat (1) yang memberi pengecualian terbatas:

“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.”

Artinya, perubahan hukum hanya dapat diterapkan bila ketentuan baru lebih ringan atau lebih menguntungkan bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana – terutama menyangkut lamanya pidana.

Meski begitu, Abdul menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku mutlak, apalagi bagi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pasal itu bukan berarti semua putusan lama otomatis diubah. Ia hanya berlaku sangat terbatas dan bersyarat,” ujarnya.

Kepastian Hukum Jadi Kunci

Pemberlakuan KUHP baru menandai berakhirnya rezim hukum pidana kolonial di Indonesia. Namun, menurut para ahli, prinsip kepastian hukum tetap menjadi fondasi utama.

Putusan pengadilan yang telah dijatuhkan tidak dapat diganggu gugat hanya karena perubahan undang-undang, kecuali secara tegas diatur dan menguntungkan terpidana.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *