KUHP & KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Era Hukum Kolonial Telah Berakhir

KUHP dan KUHAP Baru resmi berlaku! Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Indonesia kini meninggalkan sistem hukum kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah besar dalam sistem hukum Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, momentum ini menandai berakhirnya secara resmi warisan hukum pidana kolonial yang telah berlangsung lebih dari satu abad.

“Hari ini kita menutup lembaran panjang hukum pidana kolonial dan memasuki era baru penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurut Yusril, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama produk Orde Baru (UU No. 8 Tahun 1981) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang pasca-amandemen UUD 1945. Pembaruan tersebut menjadi fondasi penting bagi implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Transformasi Sistem Pemidanaan

Yusril menekankan bahwa KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Sistem lama cenderung represif, menitikberatkan pemenjaraan, serta minim perlindungan HAM dan keadilan restoratif.

KUHP Nasional, lanjutnya, membawa perubahan paradigma besar – dari retributif menjadi restoratif. Pemidanaan kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Bentuk konkret perubahan itu antara lain melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, mediasi, serta penguatan pendekatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna menekan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KUHP baru juga mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Ketentuan sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan, guna mencegah intervensi negara berlebihan ke wilayah privat warga.

“KUHP baru menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kepentingan publik, dan prinsip proporsionalitas pemidanaan,” tegas Yusril.

KUHAP Baru: Lebih Transparan dan Akuntabel

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana, termasuk kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan serta penguatan pengawasan kewenangan aparat penegak hukum.

Hak korban dan saksi turut diperluas, termasuk pengaturan restitusi dan kompensasi. Sistem peradilan juga diarahkan lebih efisien melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Masa Transisi & Evaluasi Berkelanjutan

Untuk mendukung implementasi, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, dan sejumlah regulasi turunan lainnya. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan: perkara sebelum 2 Januari 2026 tunduk pada hukum lama, sementara perkara setelahnya menggunakan KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan titik akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *