Melapor ke KPK Bukan Serangan, tapi Uji Kepatuhan Kekuasaan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pelaporan dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Purwakarta tidak hanya menjadi ujian atas kepatuhan pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menjadi cermin kedewasaan demokrasi lokal dalam merespons kritik dan kontrol sosial warga.
Di tengah penggunaan jalur hukum resmi oleh masyarakat, justru muncul narasi yang menggambarkan pelaporan DBHP sebagai “serangan” terhadap pemerintah daerah atau pihak tertentu. Konstruksi semacam ini dinilai berbahaya karena berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni kewajiban akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Komunitas Masyarakat Peduli (KMP) menegaskan bahwa serangan yang sesungguhnya bukanlah laporan ke KPK, melainkan upaya mendeligitimasi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Dalam negara hukum, kritik dan pelaporan melalui mekanisme resmi tidak dapat diposisikan sebagai tindakan permusuhan.
“Ketika laporan ke KPK dipersepsikan sebagai serangan, yang sedang diuji bukan hanya integritas pelapor, tetapi komitmen penyelenggara negara terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegas KMP dalam pernyataan tertulisnya.
KMP mengingatkan bahwa DBHP merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Karena itu, pengelolaannya di Purwakarta wajib tunduk pada asas legalitas, keterbukaan, dan pertanggungjawaban publik. Setiap bentuk pengawasan warga, termasuk pelaporan ke KPK, merupakan hak konstitusional yang tidak boleh distigmatisasi.
Narasi yang menyerang pelapor, menurut KMP, justru berpotensi menciptakan chilling effect di tingkat daerah-di mana masyarakat menjadi takut menyampaikan laporan atas dugaan penyimpangan keuangan negara. Jika hal ini dibiarkan, demokrasi lokal akan kehilangan salah satu pilar utamanya: kontrol sosial yang bebas dan bertanggung jawab.
Dalam konteks Purwakarta, KPK dipandang sebagai forum netral dan konstitusional untuk menguji apakah pengelolaan DBHP telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan atau justru menyimpan persoalan tata kelola yang perlu dikoreksi secara hukum.
“Jika pengelolaan DBHP bersih dan taat hukum, maka tidak ada alasan memandang pelaporan sebagai ancaman. Pemeriksaan hukum adalah ruang klarifikasi, bukan penghakiman,” lanjut KMP.
Dengan demikian, pelaporan DBHP ke KPK di Purwakarta harus dipahami sebagai uji kepatuhan keuangan negara sekaligus uji kematangan demokrasi daerah. Dalam negara hukum Pancasila, menyerang kontrol sosial sama artinya dengan melemahkan akuntabilitas publik. Sebaliknya, keberanian warga menggunakan jalur hukum adalah fondasi utama tegaknya keadilan, transparansi, dan martabat konstitusi di tingkat lokal.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
