Mabes Polri Instruksikan Jajaran: “Lindungi Kerja Wartawan”
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Gelombang kritik dan keprihatinan publik menguat menyusul terjadinya beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas, diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Peristiwa itu tidak hanya mencoreng wajah institusi Polri di mata masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) langsung mengambil sikap tegas. Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, jajaran kepolisian dari tingkat Polda hingga Polsek diinstruksikan agar memberikan perlindungan penuh kepada wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan, dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Brigjen Trunoyudo, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).
Media: Mitra Strategis Polri
Trunoyudo menegaskan, media massa memiliki peran vital sebagai mitra strategis Polri. Kehadiran jurnalis di lapangan bukan semata-mata untuk melaporkan peristiwa, melainkan juga untuk menghadirkan informasi dan literasi bagi masyarakat secara luas.
“Media berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional, serta membantu program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), dalam pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya,” katanya menekankan.
Menurutnya, kerja jurnalis yang dilakukan secara independen, profesional, dan objektif justru mendukung transparansi institusi Polri di mata publik. Dengan adanya wartawan, masyarakat bisa melihat secara langsung bagaimana Polri menjalankan fungsinya, baik dalam menjaga keamanan, melayani publik, maupun menjalankan agenda strategis nasional.
Menjaga Hubungan Pers dan Polisi

Instruksi ini diharapkan menjadi titik balik hubungan antara aparat kepolisian dan kalangan pers. Sebab, dalam banyak peristiwa di lapangan, wartawan sering kali berada di garis depan, menghadapi risiko keselamatan saat meliput konflik, bencana, hingga unjuk rasa.
Sayangnya, masih ada oknum aparat yang kerap salah memahami peran wartawan. Alih-alih melindungi, ada yang justru melakukan intimidasi, perampasan alat kerja, bahkan kekerasan fisik. Praktik-praktik inilah yang kini disorot tajam oleh publik dan menjadi alasan mendasar bagi Mabes Polri untuk turun tangan memberi peringatan keras kepada seluruh jajarannya.
Menegakkan Etika, Menghormati Profesi
Mabes Polri menekankan bahwa wartawan adalah bagian dari ekosistem demokrasi yang tidak bisa dipisahkan. Perlindungan terhadap profesi ini tidak hanya sebatas kewajiban moral, tetapi juga amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak warga negara.
“Sinergi antara aparat kepolisian dan insan pers harus terus terjaga. Saling menghormati dan melindungi profesi wartawan merupakan kunci terciptanya hubungan yang sehat, sehingga tujuan bersama dalam melayani dan mencerdaskan masyarakat dapat tercapai,” imbuh Brigjen Trunoyudo.
Dengan instruksi resmi ini, publik berharap tidak ada lagi kasus wartawan yang menjadi korban kekerasan aparat. Sebaliknya, setiap jurnalis yang sedang bertugas mendapat perlindungan, akses informasi, serta penghormatan yang layak.
Karena pada akhirnya, pers yang bebas dan aparat yang terbuka adalah fondasi penting bagi tegaknya demokrasi, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com