Mahfud MD Waspadai Potensi Jual-Beli Perkara dalam KUHP dan KUHAP Baru

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD mengingatkan adanya potensi praktik jual-beli perkara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada awal Januari 2026.

Peringatan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Sabtu, 3 Januari 2026. Ia menyoroti dua instrumen hukum baru yang dinilai rawan disalahgunakan, yakni keadilan restoratif dan plea bargaining.

“Dalam penerapannya, ada pekerjaan rumah besar yang harus dikawal ketat. Satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, mekanisme keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara pidana dilakukan di luar persidangan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Sementara itu, plea bargaining memberi ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk mengakui kesalahan dan menyepakati hukuman bersama jaksa, yang kemudian disahkan oleh hakim.

Mahfud mengingatkan, ruang diskresi yang besar dalam dua mekanisme tersebut berpotensi membuka praktik transaksional jika tidak diawasi secara serius.

“Kita harus sangat berhati-hati agar tidak terjadi jual-beli perkara, baik dalam plea bargaining maupun restorative justice. Ini persoalan hukum dan hukum adalah persoalan negara,” ujarnya.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 sebagai pengganti hukum pidana warisan kolonial Belanda. Pemerintah menyebut pemberlakuan aturan baru ini sebagai tonggak reformasi hukum nasional.

Namun, sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil menilai, keberhasilan reformasi tersebut sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum dan efektivitas pengawasan, agar pembaruan sistem hukum tidak justru menciptakan celah baru bagi penyimpangan kekuasaan.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *