Mantan Napi dengan Hukuman Kurang 5 Tahun Bisa Langsung Maju Pilkada
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan baru dalam regulasi Pilkada terkait mantan narapidana. Putusan MK Nomor 32/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Kamis (28/8/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat, menetapkan bahwa mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menunggu jeda untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” saat membacakan putusan yang diajukan Petrus Ricolombus Omba, eks calon bupati Boven Digoel yang sebelumnya didiskualifikasi karena tidak mengumumkan status mantan narapidana-nya.
Putusan ini juga menegaskan lima ketentuan penting terkait calon kepala daerah mantan narapidana:
1. Hukuman 5 Tahun: Mantan napi dengan hukuman lima tahun atau lebih wajib menunggu jeda lima tahun sejak hukuman selesai sebelum mencalonkan diri.
2. Hukuman kurang dari 5 Tahun: Mantan napi dengan hukuman di bawah lima tahun boleh langsung mencalonkan diri setelah menyelesaikan masa hukumannya. Ketentuan ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak diatur.
3. Keterbukaan ke Publik: Mantan napi wajib jujur dan terbuka mengumumkan latar belakangnya sebagai mantan terpidana melalui media massa. Jika berpindah daerah pemilihan atau maju ke tingkat yang lebih tinggi, pengumuman ini harus diulang.
4. Pelaporan ke KPU: Latar belakang calon harus dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui aplikasi pencalonan. Ketentuan ini sebelumnya tidak ada.
5. Residivis: Mantan narapidana residivis dilarang ikut Pilkada, dan ketentuan ini kembali ditegaskan MK.

Putusan MK ini dipandang sebagai upaya menyeimbangkan hak politik mantan napi dengan prinsip transparansi dan kejujuran kepada masyarakat.
Para pengamat politik menilai, keputusan ini dapat membuka peluang bagi mantan napi dengan hukuman ringan untuk kembali berkiprah di dunia politik, asalkan mereka terbuka kepada publik.
Dengan adanya putusan ini, kontestasi Pilkada di masa depan diprediksi akan menghadirkan calon-calon mantan napi dengan latar belakang jujur, sehingga masyarakat memiliki informasi lengkap sebelum menentukan pilihan.
Reporter: Slamat Riyadi | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com