Memahami Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Ilustrasi

Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi

KABARGEMPAR.COM – Dalam proses peradilan pidana, publik sering mendengar dua istilah yang tampak serupa: putusan bebas dan putusan lepas. Meski keduanya sama-sama membuat terdakwa tidak dijatuhi hukuman pidana, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang kerap luput dipahami masyarakat. Di sinilah sering muncul kesalahpahaman, seolah setiap terdakwa yang tidak dipidana otomatis “dibebaskan”. Padahal, secara hukum, statusnya bisa sangat berbeda.

Putusan bebas (vrijspraak) diberikan ketika hakim menilai tidak ada bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana. Dalam posisi ini, yang runtuh adalah pembuktian unsur perbuatan pidana itu sendiri. Akibatnya, terdakwa dibebaskan sepenuhnya dari dakwaan. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) dijatuhkan jika hakim menilai perbuatan terdakwa memang terjadi dan terbukti, tetapi tidak termasuk kategori tindak pidana. Artinya, perbuatan itu bisa saja masuk ranah hukum lain, perdata, adat, atau administrasi, namun bukan tindak pidana menurut undang-undang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Di tengah derasnya opini publik, memahami perbedaan dua istilah ini penting agar tidak salah menilai, terlebih dalam kasus-kasus yang sensitif. Karena dalam dunia hukum, satu kata bisa mengubah seluruh konsekuensi.

KabarGEMPAR.com berkomitmen menghadirkan edukasi hukum yang ringkas, jelas, dan mudah dipahami, tanpa mengurangi ketelitian informasi.
Sebab di era informasi cepat, pemahaman yang benar adalah bentuk kekuatan baru bagi masyarakat.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *